PR DEPOK - Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 akan perusahaan berikan kepada para pegawainya, dan didesak untuk diberikan paling lambat H-7 Lebaran 2022.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram Rudi Suryawan di Mataram, menyampaikannya pada Senin, 18 April 2022.
Pihaknya menuturkan akan segera mengirim surat edaran (SE) Wali Kota Mataram tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan pada 2022.
"SE wali kota dengan nomor: 560/071/NAKR/IV/2022, segera kita sebar kepada sekitar 300 perusahaan yang ada di Kota Mataram, sebagai acuan pembayaran THR tahun ini," kata Rudi.
Rudi menyatakan bahwa dalam SE tercantum beberapa poin penting dalam pemberian THR pekerja, di antaranya THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
"Bagi perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerja/buruh akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi terberat sampai penutupan sementara operasional perusahaan," ujar Rudi.
Selain itu, dalam SE tersebut juga tercantum rumusan pemberian THR sesuai dengan masa kerja.
Adapun tujuannya yakni sebagai acuan bagi masing-masing perusahaan agar bisa membayar THR sesuai ketentuan.