Imbau Perusahaan Cairkan THR Paling Lambat H-7 Lebaran 2022, Disnaker: Sanksi Administratif sampai Terberat

- 19 April 2022, 11:16 WIB
Disnaker Ingatkan Perusahaan Segera Cairkan THR H-7 Lebaran 2022
Disnaker Ingatkan Perusahaan Segera Cairkan THR H-7 Lebaran 2022 / Yumi Karasuma/Portal Purwokerto/

Akan tetapi, dalam SE tersebut menutur Rudi tidak disampaikan bahwa pembayaran THR harus 100 persen atau penuh.

Baca Juga: Kapan THR PNS Cair? Menkeu Sri Mulyani Jelaskan Waktu Pencairan Jika Ada Masalah Teknis

Pasalnya, SE itu mengacu pada SE dari Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/1/HK.04/IV/2022, sedangkan pembayaran THR penuh sifatnya imbauan.

Rudi menjelaskan bahwa artinya, perusahaan dengan kondisi keuangan yang sudah mulai normal, diimbau untuk membayar THR pekerja secara penuh, tidak lagi dicicil seperti tahun-tahun sebelumnya akibat pandemi Covid-19.

"Tidak ada instruksi resmi yang bisa kita jadikan acuan bayar THR 100 persen, sebab itu sebatas imbauan," kata Rudi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Apakah THR Lebaran 2022 Wajib Dibayar Tunai? Simak Penjelasan dan Cara Buat Aduan Tunjangan yang Tidak Cair

Sementara itu, Rudi mengatakan akan membuat posko pengaduan dan layanan konsultasi bagi pekerja yang tak mendapat haknya, sebagai upaya pengawasan terhadap pelaksanaan SE tersebut.

"Posko pengaduan akan kita buka mulai H-7 Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, atau batas maksimal pembayaran THR," kata Rudi.***

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x