Akan tetapi, dalam SE tersebut menutur Rudi tidak disampaikan bahwa pembayaran THR harus 100 persen atau penuh.
Baca Juga: Kapan THR PNS Cair? Menkeu Sri Mulyani Jelaskan Waktu Pencairan Jika Ada Masalah Teknis
Pasalnya, SE itu mengacu pada SE dari Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/1/HK.04/IV/2022, sedangkan pembayaran THR penuh sifatnya imbauan.
Rudi menjelaskan bahwa artinya, perusahaan dengan kondisi keuangan yang sudah mulai normal, diimbau untuk membayar THR pekerja secara penuh, tidak lagi dicicil seperti tahun-tahun sebelumnya akibat pandemi Covid-19.
"Tidak ada instruksi resmi yang bisa kita jadikan acuan bayar THR 100 persen, sebab itu sebatas imbauan," kata Rudi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Sementara itu, Rudi mengatakan akan membuat posko pengaduan dan layanan konsultasi bagi pekerja yang tak mendapat haknya, sebagai upaya pengawasan terhadap pelaksanaan SE tersebut.
"Posko pengaduan akan kita buka mulai H-7 Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, atau batas maksimal pembayaran THR," kata Rudi.***