Imbau Perusahaan Cairkan THR Paling Lambat H-7 Lebaran 2022, Disnaker: Sanksi Administratif sampai Terberat

- 19 April 2022, 11:16 WIB
Disnaker Ingatkan Perusahaan Segera Cairkan THR H-7 Lebaran 2022
Disnaker Ingatkan Perusahaan Segera Cairkan THR H-7 Lebaran 2022 / Yumi Karasuma/Portal Purwokerto/

PR DEPOK - Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 akan perusahaan berikan kepada para pegawainya, dan didesak untuk diberikan paling lambat H-7 Lebaran 2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram Rudi Suryawan di Mataram, menyampaikannya pada Senin, 18 April 2022.

Pihaknya menuturkan akan segera mengirim surat edaran (SE) Wali Kota Mataram tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan pada 2022.

Baca Juga: Siapa saja Penerima THR 2022 dan Gaji ke-13 dari Pemerintah? Simak Daftar Beserta Rincian Nominal Besarannya

"SE wali kota dengan nomor: 560/071/NAKR/IV/2022, segera kita sebar kepada sekitar 300 perusahaan yang ada di Kota Mataram, sebagai acuan pembayaran THR tahun ini," kata Rudi.

Rudi menyatakan bahwa dalam SE tercantum beberapa poin penting dalam pemberian THR pekerja, di antaranya THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.

"Bagi perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerja/buruh akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi terberat sampai penutupan sementara operasional perusahaan," ujar Rudi.

Baca Juga: THR bagi ASN, TNI, Polri Dipastikan Mulai Cair H-10 Idul Fitri, Sri Mulyani: Sudah Menerima Sebelum Lebaran

Selain itu, dalam SE tersebut juga tercantum rumusan pemberian THR sesuai dengan masa kerja.

Adapun tujuannya yakni sebagai acuan bagi masing-masing perusahaan agar bisa membayar THR sesuai ketentuan.

Akan tetapi, dalam SE tersebut menutur Rudi tidak disampaikan bahwa pembayaran THR harus 100 persen atau penuh.

Baca Juga: Kapan THR PNS Cair? Menkeu Sri Mulyani Jelaskan Waktu Pencairan Jika Ada Masalah Teknis

Pasalnya, SE itu mengacu pada SE dari Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/1/HK.04/IV/2022, sedangkan pembayaran THR penuh sifatnya imbauan.

Rudi menjelaskan bahwa artinya, perusahaan dengan kondisi keuangan yang sudah mulai normal, diimbau untuk membayar THR pekerja secara penuh, tidak lagi dicicil seperti tahun-tahun sebelumnya akibat pandemi Covid-19.

"Tidak ada instruksi resmi yang bisa kita jadikan acuan bayar THR 100 persen, sebab itu sebatas imbauan," kata Rudi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Apakah THR Lebaran 2022 Wajib Dibayar Tunai? Simak Penjelasan dan Cara Buat Aduan Tunjangan yang Tidak Cair

Sementara itu, Rudi mengatakan akan membuat posko pengaduan dan layanan konsultasi bagi pekerja yang tak mendapat haknya, sebagai upaya pengawasan terhadap pelaksanaan SE tersebut.

"Posko pengaduan akan kita buka mulai H-7 Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, atau batas maksimal pembayaran THR," kata Rudi.***

Editor: Erta Darwati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x