Penampilan 7 Pecahan Uang Kertas Baru Dirilis BI, Apa Saja yang Berubah?

- 18 Agustus 2022, 13:11 WIB
Penampilan uang kertas baru terdapat 3 aspek inovasi dibandingkan dengan edisi lama. Salah satunya dari desain warna yang lebih tajam.
Penampilan uang kertas baru terdapat 3 aspek inovasi dibandingkan dengan edisi lama. Salah satunya dari desain warna yang lebih tajam. /Bank Indonesia.

PR DEPOK - Bank Indonesia (BI) bersama Pemerintah resmi meluncurkan 7 uang kertas baru per hari ini, Kamis, 18 Agustus 2022.

Adapun uang kertas baru yang diluncurkan BI ini terdiri dari pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.

Menurut BI, peluncuran uang kertas baru ini merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang dan jadi bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022.

Lantas apa saja yang berubah dari penampilan uang kertas baru yang diluncurkan oleh Bank Indonesia ini?

Baca Juga: Cara Dapat Uang Kertas Baru 2022 dari Bank Indonesia Lewat pintar.bi.go.id Beserta Persyaratannya

Dalam penampilan, uang kertas baru tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan.

Sedangkan penampilan bagian belakang, uang kertas baru ini pun masih mempertahankan kebudayaan Indonesia yang meliputi gambar tarian, pemandangan alam, hingga flora.

Namun, terdapat 3 aspek inovasi penguatan dari uang kertas baru ini, yakni desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

 

Inovasi terbaru ini dibuat dengan maksud agar uang rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan.

Baca Juga: BI Luncurkan 7 Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022, Uang Rupiah Lama Bakal Ditarik?

Maka dari itu, uang rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Masyarakat kini tidak perlu lagi khawatir setelah adanya uang kertas baru, pasalnya untuk edisi yang lama, baik logam maupun kertas masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah selama belum ditarik dari peredaran oleh BI.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang rupiah terbaru tahun emisi 2022 bisa dilakukan melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan BI.

Baca Juga: Syarat Daftar Kartu Prakerja 2022, Pastikan Termasuk Golongan Ini agar Lolos Seleksi

Masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling secara online melalui aplikasi PINTAR pada situs resmi https://pintar.bi.go.id.

Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai 19 Agustus 2022.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah