PR DEPOK - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah dua jenis bansos yang disalurkan pada bulan Agustus 2022 ini oleh Kemensos kepada masyarakat miskin.
Penting diketahui, bansos PKH dan BPNT hanya akan diberikan kepada masyarakat miskin di Indonesia yang telah terdaftar di DTKS Kemensos sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Selain itu, perlu dipahami juga bahwa pada bansos PKH dan BPNT tentunya terdapat beberapa hal yang berbeda, dan memiliki syarat serta ketentuannya masing-masing.
Baca Juga: BI Luncurkan 7 Pecahan Uang Kertas Tahun 2022, Simak Spesifikasi Desainnya Berikut Ini
Informasi lebih lengkapnya, simak ulasan pencairan bansos PKH dan BPNT periode Agustus 2022, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos.
Perbedaan mendasar BPNT dan PKH:
1. Bansos PKH akan disalurkan oleh Kemensos secara tunai, sedangkan BPNT adalah bantuan berupa bahan sembako.
2. Penyaluran bansos PKH dibagi menjadi empat tahap sepanjang tahun 2022, adapun BPNT akan disalurkan setiap bulan.
Baca Juga: 5 Adegan Tak Terlupakan dari Drama Korea If You Wish Upon Me Episode 1