Untuk diketahui, BSU 2022 akan diberikan kepada para pekerja yang memenuhi kriteria.
Jika melihat pada penyaluran sebelumnya, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh pekerja agar bisa menjadi penerima BLT subsidi gaji.
Baca Juga: Daftar Nama Penerima PKH 2022 Bulan Ini, Login ke cekbansos.kemensos.go.id untuk Cairkan Rp750.000
Kriteria atau syarat tersebut juga tercantum dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, yakni sebagai berikut.
1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.
2. Memiliki gaji atau penghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.
3. Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
4. Bekerja di wilayah dengan PPKM level 3 atau 4.
Baca Juga: Cara Akses pip.kemdikbud.go.id untuk Cek Data Penerima PIP 2022, Kapan Masa Pencairannya?
5. Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesahatan).***