Berdasarkan ketentuan, warga yang berhak mendaftar dan mendapatkan bansos DKI Jakarta, adalah mereka yang tinggal dan memiliki-KTP DKI Jakarta.
Kedua, bukan anggota pegawai tetap BUMN, PNS, TNI, Polri, anggota DPR dan DPRD.
Ketiga tidak masuk dalam kategori atau rentan miskin, dan tidak memiliki mobil.***