7 Kategori Masyarakat yang Bisa Diusulkan untuk Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap 3

- 19 Agustus 2022, 21:07 WIB
Cara Daftar DTKS Tahap 3 Secara Online untuk Bisa Dapat Bansos PKH, KJP Plus, PBI, Hingga BPNT
Cara Daftar DTKS Tahap 3 Secara Online untuk Bisa Dapat Bansos PKH, KJP Plus, PBI, Hingga BPNT /Instagram/@dkijakarta

PR DEPOK - Pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 tahap 3 akan segera dibuka untuk warga Ibu Kota pada 22 Agustus 2022 mendatang.

Masyarakat DKI Jakarta yang ingin mendapatkan bantuan dari Pemerintah Provinsi bisa mendaftar DTKS DKI Jakarta 2022 tahap 3 yang akan berakhir pada 10 September 2022.

Sebelum melakukan pendaftaran pada DTKS DKI Jakarta 2022 tahap 3 ini perlu diketahui hanya ada 7 kategori masyarakat yang bisa diusulkan untuk daftar.

Baca Juga: Manfaat Jahe bagi Kesehatan Tubuh Manusia, Ternyata Bisa Redakan Nyeri Otot dan Asma

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram @ dkijakarta, berikut 7 kategori masyarakat yang bisa diusulkan untuk mendaftar DTKS DKI Jakarta 2022 tahap 3:

1. Warga yang ber-KTP DKI Jakarta

2. Warga yang berdomisili di DKI Jakarta

3. Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap di BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD

Baca Juga: 2 Cara Daftar PKH Agustus 2022 agar Dapat BLT Balita hingga Lansia yang Cair Bulan Ini

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah