Sudah Dibuka! Ini Cara Daftar DTKS Tahap 3 Secara Online untuk Bisa Dapat Bansos PKH, KJP Plus, hingga PBI

- 19 Agustus 2022, 09:09 WIB
Cara Daftar DTKS Tahap 3 Secara Online untuk Bisa Dapat Bansos PKH, KJP Plus, PBI, Hingga BPNT
Cara Daftar DTKS Tahap 3 Secara Online untuk Bisa Dapat Bansos PKH, KJP Plus, PBI, Hingga BPNT /Instagram/@dkijakarta

PR DEPOK- Pendaftaran DTKS Tahap 3 sudah dibuka oleh Dinsos DKI Jakarta. Simak artikel ini hingga selesai untuk mengetahui tata cara daftar DTKS.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan data induk yang berisikan data pemerlu layanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial.

DTKS nantinya akan digunakan sebagai acuan pemberian bantuan sosial, jadi lebih tepatnya DTKS adalah data para peserta yang bisa mendapatkan bansos dan layanan lainnya dari pemerintah.

Baca Juga: Daftar Bansos yang Masih Cair Agustus 2022, BPNT dan PKH Tahap 3, Login cekbansos.kemensos.go.id dengan KTP

Dana bantuan yang diterima peserta DTKS diketahui bersumber dari APBN dan APBD. Mereka yang sudah terdaftar DTKS bisa menjadi bagian dari PKH, PBI, PKH, BPNT, KJP Plus, KPDJ, KAJ, KPAR, dan KJMU.

Pendaftaran DTKS dilakukan secara online melalui link  https://dtks.jakarta.go.id/, tetapi bila warga mengalami kendala mereka bisa daftar ulang di kelurahan dengan membawa berkas berupa fotocopy KTP dan KK.

Berikut cara daftar DTKS Tahap 3 secara online yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta.

Baca Juga: Perankan Senior Baik di Extraordinary Attorney Woo, Kang Ki Young Bocorkan Prosesnya Mengenal Jung Myung Seok

1. Buka link https://dtks.jakarta.go.id/ di browser HP.

Halaman:

Editor: Tuti Riyanti

Sumber: Instagram @dkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah