PR DEPOK- Pendaftaran DTKS Tahap 3 sudah dibuka oleh Dinsos DKI Jakarta. Simak artikel ini hingga selesai untuk mengetahui tata cara daftar DTKS.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan data induk yang berisikan data pemerlu layanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial.
DTKS nantinya akan digunakan sebagai acuan pemberian bantuan sosial, jadi lebih tepatnya DTKS adalah data para peserta yang bisa mendapatkan bansos dan layanan lainnya dari pemerintah.
Dana bantuan yang diterima peserta DTKS diketahui bersumber dari APBN dan APBD. Mereka yang sudah terdaftar DTKS bisa menjadi bagian dari PKH, PBI, PKH, BPNT, KJP Plus, KPDJ, KAJ, KPAR, dan KJMU.
Pendaftaran DTKS dilakukan secara online melalui link https://dtks.jakarta.go.id/, tetapi bila warga mengalami kendala mereka bisa daftar ulang di kelurahan dengan membawa berkas berupa fotocopy KTP dan KK.
Berikut cara daftar DTKS Tahap 3 secara online yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta.
1. Buka link https://dtks.jakarta.go.id/ di browser HP.