4. Rumah tangga yang tidak memiliki mobil
5. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP di bawah Rp1 miliyar)
6. Sumber air utama yang digunakan oleh rumah tangga untuk minum adalah bukan air kemasan bermerk .
7. Dinilai miskin oleh masyarakat setempat
Baca Juga: Link Streaming PSS vs Persib Malam Ini Jumat, 19 Agustus 2022, Kick-Off Pukul 20.30 WIB
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan acuan dalam pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar baik bersumber APBN, (PBI, PKH, BPNT) maupun APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJP Plus dan KJMU).
Demikian 7 kategori masyarakat yang bisa diusulkan untuk daftar DTKS DKI Jakarta 2022 pada Tahap 3 kali ini.***