Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha agar menjadi penerima BLT UMKM Rp600.000 sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pelaku usaha memiliki usaha yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (KUR)/Nomor Induk Berusaha (NIB)/Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
- Pelaku usaha sedang tidak mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Pelaku usaha bukan termasuk anggota TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD serta ASN
Baca Juga: LINK STREAMING Big Match Liga Inggris Manchester United vs Liverpool, Main Pukul 2.00 Dini Hari WIB
Pelaku usaha yang memenuhi semua persyaratan tersebut bisa cek penerima BLT UMKM 2022 saat bantuan resmi disalurkan.
Ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk cek nama penerima BLT UMKM:
1. Buka situs eform.bri.co.id.