2. Klik 'Cek Data'.
3. Masukkan NIK KTP.
4. Isi kode verifikasi yang tersedia.
Baca Juga: Masa Depan Naby Keita di Liverpool Diungkap Jurgen Klopp, Bertahan atau Tidak?
5. Klik ‘Proses Inquiry’.
Setelah itu, akan muncul keterangan Anda sudah terdaftar atau belum sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM 2022.
Sebagai catatan, cara cek nama penerima BLT UMKM Rp600.000 tersebut berlaku jika skema penyaluran tahun ini sama seperti tahun sebelumnya.***