Perlu diketahui juga bahwa ada kategori masyarakat yang tidak bisa daftar DTKS Jakarta 2022 yaitu:
1. Warga dengan KTP non DKI Jakarta.
2. Warga yang tidak berdomisili di DKI Jakarta.
3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD.
4. Rumah tangga memiliki mobil.
5. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 miliar).
6. Sumber air utama yang digunakan untuk air minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)
Baca Juga: Bansos BPNT Cair Lagi, Cek Segera di cekbansos.kemensos.go.id dan Dapatkan Bantuan Rp2,4 Juta
7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.