Belum Dapat Bansos Meski NIK Sudah Terdaftar di DTKS DKI Jakarta? Buka Link Ini, Bantuan Dijamin Cair

- 23 Agustus 2022, 19:53 WIB
 Pendaftaran DTKS 2022 Tahap 3.
Pendaftaran DTKS 2022 Tahap 3. /Instagram @dkijakarta

PR DEPOK – Apakah Anda belum mendapat bantuan sosial (bansos) meski nomor induk kependudukan (NIK) sudah terdaftar di DTKS DKI Jakarta 2022?

Jangan khawatir, Anda bisa melakukan pengaduan dan perbaikan untuk bisa mendapatkan bansos.

Lantas bagaimana memperbaiki NIK sudah terdaftar di DTKS DKI Jakarta 2022, namun tetap tidak dapat bansos? Simak artikel ini sampai habis.

Baca Juga: Info Terbaru BSU 2022: Cara Cek Penerima dan Kriteria Pekerja yang Dapat BLT Rp1 Juta dari Kemnaker

Sebagai informasi, pencairan dana bansos masih dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas sosial hingga saat ini.

Setidaknya ada tiga bansos DKI Jakarta yang pencairannya masih berlangsung, yakni Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

Ketiga bansos Jakarta ini mulai dicairkan sejak 16 Agustus 2022.

Baca Juga: Bikin Penasaran, Jennie BLACKPINK Dikabarkan Perankan Karakter Biseksual di 'The Idol'

Selain itu, Dinsos DKI Jakarta juga membuka pendaftaran DTKS tahap 3 2022, yang dimulai sejak 22 Agustus hingga 10 September 2022.

Untuk diketahui, DTKS menjadi salah satu syarat dalam pencairan bansos 2022. Sebab, sistem ini akan memuat daftar calon penerima.

Namun, tidak sedikit warga DKI Jakarta yang gigit jari karena belum dapat bansos meski NIK sudah masuk di DTKS 2022.

Baca Juga: Benarkah Kehamilan Bisa Membuat Menangis Seperti Bayi? Simak Alasan dan Cara Mengatasinya

Jangan khawatir, Anda bisa memperbaiki dan mengadukan hal itu dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

1 Bukan laman https://siladu.jakarta.go.id/page/pengaduan.

2. Lengkapi data diri Anda dengan memasukkan NIK, nama, alamat, nomor HP dan alamat email.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BSU 2022, Lengkap dengan Besaran Dana yang Diterima

3. Kemudian pilih topik ‘Pendaftaran DTKS'

4. Kemudian klik ‘Kirim'.

Sebelum melakukan pengaduan dan perbaikan, Anda bisa cek status DTKS untuk mengetahui apakah Anda masuk sebagai daftar penerima bansos atau tidak.

Caranya, buka laman https://siladu.jakarta.go.id/page/home, dan masukkan NIK Anda.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah