Penuhi Sejumlah Persyaratan Ini untuk Dapatkan BPUM 2022 atau BLT UMKM Sebesar Rp600.000

- 24 Agustus 2022, 15:57 WIB
BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 Akan Cair Lagi, Cek Nama Penerima di eform.bri.co.id.
BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 Akan Cair Lagi, Cek Nama Penerima di eform.bri.co.id. /Pixabay/Ekoanug

PR DEPOK - Informasi mengenai sejumlah persyaratan BPUM 2022, lengkap dengan besaran dana bantuan yang diterima untuk para pelaku UMKM senilai Rp600.000, tersedia dalam artikel ini.

Para pelaku usaha Mikro pada bulan Agustus ini nampaknya akan kembali mendapatkan dana BPUM 2022 Atau BLT UMKM, setelah kabarnya pemerintah akan kembali menyalurkan bansos tersebut.

Pemerintah Indonesia bakal menyalurkan dana sebesar Rp600.000 per bulan lewat BPUM 2022, kepada para pelaku usaha mikro yang telah mendaftarkan usahanya.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos BPNT Online 2022 Lewat HP Agar Bisa Dapat Bantuan Rp200.000 per Bulan

Sementara itu, bakal ada sekitar 12 juta pelaku usaha mikro hingga nelayan, yang diyakini bakal mendapatkan dana BPUM 2022 Atau BLT UMKM.

Akan tetapi, masih belum diketahui pasti terkait dengan tanggal resmi kapan dana BPUM 2022 Atau BLT UMKM akan disalurkan, tetapi bansos tersebut kabarnya akan segera cair pada akhir bulan Agustus ini.

Selain itu, untuk mendapatkan dana bansos tersebut, pemerintah Indonesia tentunya juga akan memberlakukan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 Online agar Dapat Bantuan KJP Plus dan KJMU

Di bawah ini adalah sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi, jika para pelaku usaha mikro ingin mendapatkan BPUM 2022 Atau BLT UMKM:

1. Wajib berkewarganegaraan Indonesia, yang bisa dibuktikan dengan kepemilikan KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Masyarakat harus memiliki usaha mikro kecil menengah (UMKM).

3. Para pelaku UMKM harus terdaftar, dan memiliki nomor induk berusaha (NIB), maupun surat keterangan usaha (SKU).

Baca Juga: Cara Cek Data di DTKS Kemensos secara Online Pakai KTP untuk Dapatkan Bansos PKH dan BPNT Sepanjang Tahun

4. Para pelaku UMKM tidak terdaftar sebagai PNS maupun ASN.

5. Para pelaku UMKM juga bukan termasuk anggota POLRI, TNI, BUMN atau BUMD.

6. Juga bukan sebagai peserta Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank.

Selain memenuhi sejumlah persyaratan di atas, para pelaku usaha mikro juga harus mendaftarkan usahanya di situs resmi oss.go.id.

Baca Juga: 10 Cara Sederhana untuk Mengelola Uang, Hati-Hati dalam Penggunaan Kartu Kredit!

Dalam situs resmi oss.go.id, pelaku usaha mikro dapat mengajukan perizinan usaha mikro, usaha menengah, hingga usaha makro.

Di sisi lain, bagi para pelaku usaha mikro yang masih kebingungan untuk melakukan pendaftaran, terdapat nomor Call Center yang dapat dihubungi, di nomor 08116774642, atau melalui Email: [email protected].

Demikian, informasi terkait dengan sejumlah persyaratan BPUM 2022, lengkap dengan besaran dana bantuan yang diterima untuk para pelaku UMKM senilai Rp600.000.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah