Syarat hingga Cara Daftar BPMS 2022 untuk Siswa di DKI Jakarta, Pendaftaran Dibuka hingga 28 September

- 24 Agustus 2022, 15:14 WIB
Ilustrasi. BPMS 2022 adalah bantuan untuk siswa SD hingga SMA di DKI Jakarta. Simak cara daftar, syarat, mekanisme, hingga tahapan pendaftarannya.
Ilustrasi. BPMS 2022 adalah bantuan untuk siswa SD hingga SMA di DKI Jakarta. Simak cara daftar, syarat, mekanisme, hingga tahapan pendaftarannya. /Instagram.com/@disdikdkijakarta.

PR DEPOK - Disdik DKI Jakarta mengumumkan bahwa pendaftaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) kembali di buka tahun 2022.

Untuk diketahui, BPMS merupakan bantuan bagi para siswa mulai dari jenjang SD hingga SMA yang mengenyam pendidikan di sekolah swasta.

BPMS 2022 hanya akan diberikan kepada para siswa di DKI Jakarta yang sebelumnya sudah melalui tahap serta mekanisme pendaftaran sebagai penerima.

Lantas apa syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh para siswa SD hingga SMA di DKI Jakarta agar mereka bisa mendapatkan BPMS 2022 ini?

Baca Juga: KJP Plus 2022 Cair Agustus, Ini Cara Cek Nama Penerima dan Saldo secara Online di kjp.jakarta.go.id

Persyaratan

  1. Peserta didik berusia 6 hingga 21 tahun
  2. Berasal dari keluarga tidak mampu atau terdampak Covid-19
  3. Terdaftar sebagai peserta didik baru di sekolah maupun madrasah swasta di DKI Jakarta
  4. Berdomisili dan memiliki NIK DKI Jakarta.

Setelah mengetahui syarat-syaratnya, para siswa bisa segera daftarkan diri sebagai penerima dengan tata cara yang akan dijelaskan di bawah ini.

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 42

Tata Cara

  1. Serahkan persyaratan administrasi ke sekolah masing-masing
  2. Fotokopi KTP orangtua
  3. Fotokop KK
  4. Mengisi formulir permohonan BPMS 2022 yang disiapkan sekolah
  5. Mengisi data diri.

Kemudian perlu dipahami juga bagaimana mekanisme dan tahapan pendaftaran BPMS 2022 ini, selain syarat dan cara daftarnya. Simak penjelasan berikut.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x