PR DEPOK - Dana KJP Plus bulan Agustus 2022 dikabarkan sudah cair kepada penerima yang terdaftar di DTKS DKI Jakarta.
Kabar KJP Plus Agustus 2022 yang sudah cair disampaikan langsung oleh admin akun @upt.p4op melalui salah satu unggahan di Instagram-nya.
Pencairan KJP Plus bagi siswa jenjang SD atau MI sudah dilaksanakan sejak 9 Agustus 2022 dan siswa jenjang SMP/MTs, SMA/MA, SMK dan PKBM sejak 12 Agustus 2022 lalu.
Masyarakat bisa segera login kjp.jakarta.go.id untuk cek nama penerima KJP Plus agar dapat mencairkan dana hingga Rp450.000 bagi kategori siswa SMK.
Dengan login kjp.jakarta.go.id pakai NIK KTP, maka status masyarakat akan terlihat benar dan tidaknya dapat KJP Plus Agustus 2022.
Masyarakat hanya diminta memasukkan data berupa NIK KTP ke link kjp.jakarta.go.id untuk mengetahui daftar nama penerima KJP Plus.
Untuk lebih jelasnya, berikut tata cara cek penerima KJP Plus Agustus 2022 dengan login kjp.jakarta.go.id pakai KTP.
Cara Pengecekan
- Pertama, siapkan KTP dan HP yang terhubung ke internet, lalu login ke situs kjp.jakarta.go.id
- Setelah itu, klik menu 'Periksa Status Penerimaan KJP' di bagian 'Pencarian'
- Selanjutnya, isi NIK KTP, pilih tahun, dan pilih tahap
- Terakhir, klik 'Cek'.
Jika proses cek nama penerima di atas sudah selesai dilakukan, nantinya bakal terlihat NIK KTP yang diinput mendapat KJP Plus Agustus 2022 atau tidak.
Baca Juga: Link Streaming Persija vs Persita di BRI Liga 1 2022/2023, Main Pukul 20.00 WIB
Warga DKI Jakarta yang terdaftar sebagai penerima KJP Plus Agustus 2022, dipastikan bakal mendapat berbagai akses gratis, seperti naik TransJakarta gratis dengan menunjukkan KJP Plus, Kartu Pelajar, dan menggunakan seragam sekolah, serta dapat dana KJP Plus dan bonus SPP.
Berikut rincian nominal dana KJP Plus Agustus 2022 yang bakal diterima siswa atau peserta didik:
- Siswa SD/SDLB/MI sebesar Rp250.000 per bulan
- SMP/MTs/SMPLB dan PKBM Rp300.000 per bulan
Baca Juga: Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 42
- SMA/SMALB/MA Rp420.000per bulan
- SMK Rp450.000 per bulan
- Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) Rp1,8 juta per semester.
Tambahan biaya untuk SPP bagi peserta didik atau siswa juga bakal diterima jika lolos sebagai penerima KJP Plus, dengan besaran dana seperti di bawah ini.
- SD/MI/SLB Swasta sebesar Rp130.000 tiap bulan
- SMP/MTs/SMPLB Swasta Rp170.000 tiap bulan
- SPP SMA/MA/SMALB Swasta Rp290.000 tiap bulan
- SMK Swasta Rp240.0000 tiap bulan.
Masyarakat DKI Jakarta yang memenuhi syarat bisa segera ambil dana KJP Plus Agustus 2022 yang saat ini sudah cair.
Warga bisa cek akun media sosial Dinas Pendidikan DKI Jakarta di @disdikdki atau @upt.p4op secara berkala agar tidak ketinggalan informasi seputar pencairan KJP Plus Agustus 2022.***