PR DEPOK - Pemerintah melalui Kemenkop dan UKM berencana melanjutkan kembali Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk para pelaku usaha tahun 2022.
Namun Kemenkop dan UKM belum memberikan informasi resmi terkait waktu penyaluran BPUM atau BLT UMKM 2022 ini.
Kendati demikian, pelaku usaha bisa mulai mempersiapkan diri dengan melakukan cek BPUM atau BLT UMKM secara online lewat laman resmi eform.bri.co.id, hanya dengan memanfaatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Melalui laman resmi eform.bri.co.id, para pelaku usaha dapat mengetahui sudah terdaftar atau belum sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM 2022.
Baca Juga: Cara Cek BPUM 2022 Online, Akses Link eform.bri.co.id dan Cairkan BLT UMKM Senilai Rp600.000
Sebagai informasi, besaran BPUM untuk tahun 2022 diketahui menurun dari tahun sebelumnya menjadi Rp600.000 untuk satu pelaku usaha.
Bantuan BLT UMKM tersebut dapat diperoleh apabila pelaku usaha sudah memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan.
Ketentuan yang harus dipenuhi tersebut adalah Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai e-KTP, memiliki usaha yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (KUR) atau surat terkait lainnya.