PR DEPOK – Klik link ini untuk cek BLT balita dan ibu hamil senilai Rp750.000 cukup dengan modal KTP dan pastikan status ini muncul di situs.
BLT balita dan ibu hamil merupakan salah kategori dalam Program Keluarga Harapan (PKH) yang masih dicairkan Kemensos.
BLT balita dan ibul akan disalurkan untuk penerima program PKH yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Masyarakat bisa mendapat bantuan dari Kemensos dengan hanya menggunakan KTP saat cek penerima di cekbansos.kemensos.go.id, termasuk BLT balita dan ibu hamil.
Lantas bagaimana cara selengkapnya terkait cara cek penerima BLT balita dan ibu hamil melalui cekbansos.kemensos.go.id?
Tata Cara Pengecekan
- Akses cekbansos.kemensos.go.id, lalu siapkan KTP
- Isi data wilayah dan nama penerima yang sesuai di KTP
- Ketik ulang 8 huruf kode OTP
- Klik "Cari Data".
Tunggu beberapa saat hingga sistem memunculkan hasil pencariannya. Bila yang muncul maka sudah dipastikan mendapat BLT balita dan ibu hamil.
Baca Juga: Cara Mendapatkan BLT UMKM atau BPUM 2022, Penuhi Syarat Berikut Ini!
Seperti diketahui, Kemensos tidak hanya menyiapkan kategori penerima ibu hamil dan balita saja. Masih ada banyak lainnya yang bisa dipilih masyarakat.
Seluruh kategori yang disiapkan Kemensos dalam PKH ini bisa dipilih saat melakukan pendaftaran di DTKS dan mengajukan sebagai penerima.