Cara Mendapatkan BLT UMKM atau BPUM 2022, Penuhi Syarat Berikut Ini!

- 26 Agustus 2022, 10:08 WIB
Ilustrasi. Cara Mendapatkan BLT UMKM 2022 atau BPUM, Penuhi Syarat Berikut Ini!
Ilustrasi. Cara Mendapatkan BLT UMKM 2022 atau BPUM, Penuhi Syarat Berikut Ini! /Pixabay/Ekoanug.

PR DEPOK – Sebagian masyarakat masih merasa bingung soal cara mendapatkan BLT UMKM 2022.

Padahal sejatinya cara mendapatkan BLT UMKM 2022 atau biasa disebut BPUM ini cukup sederhana dan tidak begitu rumit.

Mengenai cara mendapatkan BLT UMKM 2022 ini, masyarakat khususnya para pelaku usaha dapat melengkapi sejumlah syarat yang telah ditetapkan.

Pada Agustus 2022 ini, para pelaku usaha tampaknya akan kembali mendapatkan dana BPUM 2022 atau BLT UMKM.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima PKH 2022 Online untuk Dapat BLT Balita dan Anak Sekolah Tahap 3

Hal tersebut mengingat pemerintah dikabarkan akan kembali menyalurkan BLT UMKM 2022 atau BPUM.

Untuk itu simak terlebih dulu sejumlah syarat di bawah ini agar bisa mendapatkan BLT UMKM 2022 atau BPUM.

Syarat Penerima

  • WNI dibuktikan kepemilikan KTP
  • Memiliki UMKM
  • Wajib terdaftar dan memiliki nomor induk berusaha (NIB) maupun surat keterangan usaha (SKU)

Baca Juga: Pria Italia Positif Monkeypox, HIV, dan Covid-19 Sekaligus

  • Tidak terdaftar sebagai PNS atau ASN
  • Bukan termasuk anggota Polri, TNI, BUMN ataupun BUMD
  • Bukan peserta Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank.

Selain memenuhi sejumlah persyaratan di atas, para pelaku usaha juga harus mendaftarkan usahanya di situs resmi oss.go.id.

Melalui situs resmi oss.go.id, pelaku usaha dapat mengajukan perizinan usaha mikro, usaha menengah, hingga usaha makro.

Nantinya, pemerintah akan menyalurkan dana sebesar Rp600.000 per bulan melalui BPUM 2022 kepada pelaku usaha yang telah mendaftarkan usahanya.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Cek Nama Lansia yang Terima Bansos PKH Rp600.000 Bulan Ini

Bagi yang masih merasa bingung untuk melakukan pendaftaran, terdapat nomor Call Center yang dapat dihubungi di nomor 08116774642. Bisa juga melalui email [email protected].

Sekadar informasi, terdapat sekitar 12 juta pelaku usaha hingga nelayan yang diyakini akan mendapatkan dana BPUM 2022 ini.

Meski dikabarkan akan segera cair pada akhir bulan Agustus ini, masih belum diketahui secara pasti tanggal resmi pencairan BLT UMKM 2022 atau BPUM.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah