PR DEPOK - Informasi mengenai sejumlah persyaratan BPUM 2022, lengkap dengan besaran dana bantuan yang diterima untuk para pelaku UMKM senilai Rp600.000, tersedia dalam artikel ini.
Para pelaku usaha Mikro pada bulan Agustus ini nampaknya akan kembali mendapatkan dana BPUM 2022 Atau BLT UMKM, setelah kabarnya pemerintah akan kembali menyalurkan bansos tersebut.
Pemerintah Indonesia bakal menyalurkan dana sebesar Rp600.000 per bulan lewat BPUM 2022, kepada para pelaku usaha mikro yang telah mendaftarkan usahanya.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos BPNT Online 2022 Lewat HP Agar Bisa Dapat Bantuan Rp200.000 per Bulan
Sementara itu, bakal ada sekitar 12 juta pelaku usaha mikro hingga nelayan, yang diyakini bakal mendapatkan dana BPUM 2022 Atau BLT UMKM.
Akan tetapi, masih belum diketahui pasti terkait dengan tanggal resmi kapan dana BPUM 2022 Atau BLT UMKM akan disalurkan, tetapi bansos tersebut kabarnya akan segera cair pada akhir bulan Agustus ini.
Selain itu, untuk mendapatkan dana bansos tersebut, pemerintah Indonesia tentunya juga akan memberlakukan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi.
Baca Juga: Cara Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 Online agar Dapat Bantuan KJP Plus dan KJMU
Di bawah ini adalah sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi, jika para pelaku usaha mikro ingin mendapatkan BPUM 2022 Atau BLT UMKM: