Salah satu syarat utama untuk menerima BLT subsidi gaji ini adalah tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, selain itu masih ada syarat lain yang juga harus dipenuhi, yang tercantum dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, yakni sebagai berikut.
1. Memiliki gaji atau penghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.
2. Warga Negara Indonesia atau WNI.
3. Bekerja di wilayah dengan PPKM Level 3 atau 4.
4. Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).***