Cara Cek Nama Penerima BSU 2022 Online di kemnaker.go.id, Kapan Mulai Dicairkan Kemnaker?

- 26 Agustus 2022, 08:21 WIB
Ilustrasi BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji.
Ilustrasi BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji. /Unsplash/Mufid Majnun.

PR DEPOK – Memasuki akhir Agustus 2022, golongan pekerja diimbau untuk mengakses link kemnaker.go.id.

Dengan mengakses link kemnaker.go.id ini, pekerja bisa cek nama penerima BSU 2022 secara online dengan menggunakan HP maupun laptop.

Pasalnya, BSU 2022 tersebut belum lama ini dikabarkan akan segera cair dengan nominal sebesar Rp1 juta kepada setiap pekerja.

Sebelum membahas jadwal pencairan BSU 2022, simak terlebih dulu cara cek nama penerima BSU 2022 lewat link kemnaker.go.id sebagai berikut.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima PKH Tahap 3 di cekbansos.kemensos.go.id, Nama yang Muncul Dapat Rp750.000 dari Kemensos

Cara Cek Nama Penerima

  • Akses kemnaker.go.id
  • Login akun jika memiliki. Bila belum bisa klik "Daftar Sekarang"
  • Masukkan NIK KTP, nama lengkap, dan nama ibu kandung
  • Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirim lewat SMS
  • Login ke akun yang telah diaktivasi.

Setelah melakukan langkah-langkah di atas, sistem akan memberikan notifikasi yang berisi status pekerja.

Apabila berstatus sebagai penerima bantuan, pekerja akan mendapatkan notifikasi dengan keterangan "Telah ditetapkan sebagai penerima BSU".

Baca Juga: Ferdy Sambo Disanksi dengan Pemberhentian Tidak Hormat oleh Komisi Kode Etik Polri

Namun, bila tidak termasuk ke dalam penerima BSU, pekerja akan mendapat notifikasi dengan keterangan "Belum memenuhi syarat".

Penting untuk diketahui, tata cara cek nama penerima BSU di atas masih mengacu pada mekanisme penyaluran di tahun sebelumnya.

Lebih lanjut, jika merujuk pada mekanisme penyaluran BSU tahun lalu berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, berikut syarat-syaratnya.

Syarat Penerima

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima PKH 2022 Online untuk Dapat BLT Balita dan Anak Sekolah Tahap 3

  1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP dan tercatat di Dukcapil
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
  3. Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan
  4. Pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
  5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: Lokasi Vaksinasi Covid-19 Dosis 1, 2, hingga Booster di DKI Jakarta, Lengkap dengan Jenis Vaksin

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelumnya telah memberikan keterangan.

Menaker Ida Fauziyah menyebut, BLT Subsidi Gaji akan segera disalurkan kepada pekerja apabila segala teknis penyaluran sudah selesai.

BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji nantinya akan diterima pekerja sebesar Rp1 juta, yang akan disalurkan dalam dua bulan dengan masing-masing Rp500.000.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x