1. Buka situs kemnaker.go.id.
2. Login ke akun masing-masing atau klik 'Daftar Sekarang'.
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, nama lengkap, dan nama ibu kandung.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Kembali Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terkait Laporan Palsu
4. Lengkapi data diri dan selesaikan proses pembuatan akun.
5. Aktivasi akun menggunakan kode OTP.
6. Login ke akun yang telah dibuat.
Setelah berhasil login, pekerja akan mendapatkan notifikasi khusus dari Kemenaker.
Baca Juga: Sinopsis Singkat Film Mencuri Raden Saleh dan Cara Mendapatkan Promo Tiket
Jika notifikasi yang muncul bertuliskan 'telah ditetapkan sebagai penerima BSU', artinya pekerja akan mendapatkan bantuan tersebut tahun ini.