2. Belum memberikan penilaian (rating) pelatihan di dashboard.
3. Nomor rekening atau akun e-wallet yang peserta daftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif.
4. Akun e-wallet peserta belum di-upgrade atau melakukan KYC (verifikasi KTP dan swafoto).
5. Data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja.
Perlu peserta ketahui, bahwa beberapa penyebab tersebut bisa di antisipasi agar insentif peserta Kartu Prakerja Gelombang 42 tidak gagal cair.
Jika telah lolos seleksi gelombang, maka insentif Kartu Prakerja Gelombang 42 akan masuk dan di transfer ke peserta sebesar Rp3,55 juta, dan akan dicairkan secara berkala.
Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Simak Daftar Nama Lansia yang Dapat Bansos PKH Rp600.000 Bulan Ini
Tahapan pencairan insentif yaitu, setelah lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 42 peserta akan mendapatkan saldo pelatihan sebesar Rp1 juta.
Saldo pelatihan Rp1 juta hanya dapat digunakan oleh peserta untuk membeli pelatihan kerja di mitra Kartu Prakerja.