Sedangkan untuk bansos PKH pada bulan Agustus 2022 ini akan memasuki pencairan tahap 3.
Adapun besaran nominal dari bansos PKH Agustus 2022 yang akan diterima bervariasi sesuai dengan kategori penerima manfaat.
Baca Juga: Wali Kota Depok Ceritakan Pembuatan di Balik 2 Lagu yang Baru Rilis, Singgung Soal Covid-19
Seperti diketahui, dana bansos PKH bagi penerima manfaat ini akan mencapai total hingga Rp3 juta.
Nantinya, dana bansos PKH sepanjang tahun 2022 ini disalurkan dalam 4 (empat) tahap, yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.
Dengan demikian, penerima manfaat bisa segera memastikan mendapat bansos PKH dan BPNT Agustus 2022 atau tidak.
Baca Juga: Sinopsis Film The Veteran, Kisah Tentara Direkrut Guna Mengungkap Konspirasi Pemerintah
Penerima manfaat harus mengecek bahwa namanya sudah tercantum di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar dana PKH dan BPNT Agustus 2022 bisa cair.
Sebagai kelengkapan data, penerima manfaat hanya perlu menyiapkan KTP yang nanti digunakan untuk menginput data diri di link cekbansos.kemensos.go.id.
Adapun langkah atau cara untuk cek penerima PKH dan BPNT Agustus 2022 bisa disimak berikut ini: