1. Download terlebih dulu Aplikasi Cek Bansos di Play store lewat HP Anda.
2. Buat akun baru dengan klik ‘Buat Akun Baru' di aplikasi.
3. Masukkan nama lengkap, nomor KK, NIK sesuai dengan KTP.
4. Kemudian dilanjutkan dengan memasukkan nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, keluarahan/desa dan alamat sesuai KTP.
Baca Juga: Ajax Amsterdam Sempat Tolak Tawaran Manchester United, Antony: Saya Ingin Pergi!
6. Lampirkan foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.
7. Klik ‘Buat Akun Baru’.
8. Setelah berhasil, kembali ke menu utama dan pilih menu ‘Daftar Usulan’ untuk mendaftarkan diri di DTKS Kemensos.
Sebagai catatan, DTKS merupakan syarat wajib untuk mendapatkan bansos PKH Tahap 3.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 43 Resmi Dibuka, Simak Cara Penulisan Alamat yang Benar agar Lolos Seleksi