Setelah bantuan berhasil dicairkan, pihak keluarga harus melaksanakan kewajiban sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kategori anak usia dini (balita).
Salah satu kewajiban KPM kategori balita adalah memeriksakan kesehatan anak ke fasilitas layanan kesehatan (faskes) dengan meliputi pengukuran tinggi badan, penimbangan berat badan dan pemberian suplemen vitamin.***