Berikut cara cek penerima BLT balita atau PKH 2022 secara online;
1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id lewat browser HP atau laptop.
2. Masukkan alamat domisili sesuai dengan data di Kartu Keluarga (KK).
3. Isi nama lengkap.
4. Tulis 8 kode huruf yang sesuai dengan gambar.
Baca Juga: Hendak Jalani Rekonstruksi, LPSK Khawatir Bharada E Alami Tekanan Psikologis
5. Lalu klik 'Cari Data'.
Jika terlihat hasil pencarian dengan keterangan Nama Penerima, Umur dan deretan jenis bantuan yang salah satunya PKH, tandanya data yang dimasukkan sudah terdaftar di DTKS.
Dengan demikian, anak balita yang terdaftar sebagai penerima PKH 2022 bisa mendapat bantuan sebesar Rp750.000 per tahap, yang bisa dicairkan lewat Bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN dan Mandiri.
Baca Juga: Sering Mengantuk Setelah Makan? Ternyata Ini Alasannya Menurut Pakar Gizi