Akan tetapi, untuk menjadi penerima BPNT 2022 ini, masyarakat harus memenuhi syarat yang telah ditentukan, di antaranya meliputi:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK.
- Termasuk golongan keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
- Bukan dari golongan ASN, PNS, TNI, atau Polri.
- Masyarakat yang kehilangan pekerjaan karena PHK atau terdampak Covid-19.
Baca Juga: Curigaan, 3 Zodiak Ini Tidak Pernah Akur dengan Teman Pasangan
Jika sudah memenuhi syarat tersebut, maka masyarakat bisa segera cek apakah sudah terdaftar sebagai penerima atau belum di cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut cara cek penerima BPNT September 2022 secara online lewat cekbansos.kemensos.go.id:
1. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id.