Bagaimana Cara Pelaku Usaha Dapatkan BPUM 2022? Catat Syarat dan Ketentuan BLT UMKM Berikut

- 1 September 2022, 09:12 WIB
Ilustrasi. Cara pelaku usaha dapatkan BPUM 2022 mudah, mereka hanya perlu memenuhi syarat dan ketentuan jadi penerima BLT UMK Rp600.000.
Ilustrasi. Cara pelaku usaha dapatkan BPUM 2022 mudah, mereka hanya perlu memenuhi syarat dan ketentuan jadi penerima BLT UMK Rp600.000. /Unsplash/Devi Puspita Amartha Yahya.

PR DEPOK – Apakah Anda masih kurang memahami cara dapat BLT UMKM atau yang biasa disebut BPUM 2022?

Tak perlu khawatir, cara dapat BLT UMKM atau BPUM 2022 ini tergolong mudah, karena tinggal memenuhi syarat dan ketentuan yang ada.

Dengan memahami cara dapat BLT UMKM beserta syarat dan ketentuannya, masyarakat khususnya pelaku usaha berkesempatan untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000.

Pasalnya, memasuki September 2022 ini pelaku usaha dikabarkan akan kembali mendapatkan BLT UMKM atau BPUM 2022.

Baca Juga: Tata Cara Daftar DTKS Kemensos 2022 Online di Aplikasi Cek Bansos, Dapatkan BPNT dan PKH yang Cair September

Maka dari itu, catat terlebih dulu syarat dan ketentuan penerima BLT UMKM atau BPUM 2022 di bawah ini agar bisa mencairkan bantuan.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Memiliki KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  3. Mempunyai usaha mikro kecil menengah (UMKM);
  4. Wajib terdaftar dan memiliki nomor induk berusaha (NIB) maupun surat keterangan usaha (SKU);
  5. Tidak terdaftar sebagai PNS maupun ASN;
  6. Bukan merupakan anggota POLRI, TNI, BUMN ataupun BUMD;
  7. Bukan peserta Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank.

Baca Juga: TREASURE Umumkan Rencana Comeback Oktober 2022 dan Konser di Seoul

Selain memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan tersebut, pelaku usaha juga harus mendaftarkan usahanya melalui situs resmi oss.go.id.

Lewat situs resmi oss.go.id, pelaku usaha bisa mengajukan perizinan usaha mikro, usaha menengah, hingga usaha makro.

Rencananya, pemerintah akan menyalurkan dana sebesar Rp600.000 per bulan melalui BPUM 2022 kepada pelaku usaha yang telah mendaftarkan usahanya.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x