PR DEPOK – Sejumlah Bantuan Sosial atau bansos akan kembali cair September 2022, termasuk PKH dan BPNT.
Bagi masyarakat miskin yang ingin mencairkan Bantuan Sosial atau Bansos tersebut harus memastikan bahwa dirinya sudah masuk ke dalam DTKS Kemensos.
DTKS Kemensos memuat data orang yang berhak untuk menerima Bantuan Sosial atau bansos yang cair September 2022 ini.
Baca Juga: TREASURE Umumkan Rencana Comeback Oktober 2022 dan Konser di Seoul
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari peraturan.bpk.go.id, pada pasal 1 dari Bab 1 Permensos Nomor 3 tahun 2021, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari dtks.kemensos.go.id, proses usulan data DTKS bisa berasal dari usulan :
1. Rukun Tetangga/Rukun Warga
2. Kepala Dusun
Baca Juga: Harga BBM Nonsubsidi Turun per 1 September 2022, Berikut Daftar Terbarunya dari Pertamina