PR DEPOK – Simak daftar pelaku usaha yang bisa mendapatkan bantuan BLT UMKM Rp600.000 atau BPUM 2022.
Seperti diketahui, untuk menjadi penerima BLT UMKM Rp600.000 atau BPUM 2022, pelaku usaha harus memenuhi syarat yang ditetapkan.
Jika BLT UMKM Rp600.000 sudah resmi disalurkan, para pelaku usaha bisa langsung cek penerima BPUM 2022 secara online.
Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha agar bisa mendapatkan BLT UMKM Rp600.000?
Berikut ini syarat-syarat atau daftar pelaku usaha yang akan menjadi penerima BLT UMKM atau BPUM:
- Pelaku usaha adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP
- Pelaku usaha memiliki usaha mikro kecil menengah (UMKM)
Baca Juga: Rusia-Ukraina Saling Tuduh Menembak, Ini yang Terjadi jika PLTN Zaporizhzhia Bocor