- Pelaku usaha harus terdaftar dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Pelaku usaha tidak sedang Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Pelaku usaha bukan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Pelaku usaha bukan anggota TNI atau Polri, BUMN dan BUMD
Baca Juga: Jelang Laga Persib Bandung vs PSM Makassar, Maung Bandung Ingin Putuskan Rekor PSM
Cara Cek Penerima BPUM
1. Buka situs eform.bri.co.id.
2. Masukkan NIK KTP.
3. Isi kode verifikasi yang telah disediakan.
Baca Juga: Tidak Bayar Iuran BPJS Kesehatan Siap-Siap Kena Denda hingga Rp30 Juta, Simak Penjelasannya