PR DEPOK – Berapa biaya denda BPJS Kesehatan apabila kita tidak bayar iuran? Pertanyaan ini banyak dilontarkan masyarakat peserta jaminan kesehatan.
Sebab, tidak sedikit masyarakat tidak mengetahui berapa besaran biaya denda BPJS Kesehatan, khususnya mereka yang menjadi peserta mandiri.
Untuk mengetahui besaran biaya denda BPJS Kesehatan, simak artikel ini sampai habis.
Baca Juga: Info Terbaru Pencairan BSU 2022, Simak Kriteria Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Menurut Menaker
BPJS Kesehatan sudah menjadi layanan kesehatan yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Untuk mendapatkan layanan ini, masyarakat harus terdaftar terlebih dulu sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
Setelah terdaftar dan tercatat sebagai peserta aktif, masyarakat memiliki kewajiban untuk membayar iuran setiap bulannya, sesuai dengan kategori layanan yang diikuti.
Dengan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan, sudah pasti akan ada penalti atau biaya denda keterlambatan.
Baca Juga: Bertemu Pejabat AS, Kepala Mata-Mata Israel akan Bahas Kesepakatan Nuklir Iran