Tidak Bayar Iuran BPJS Kesehatan Siap-Siap Kena Denda hingga Rp30 Juta, Simak Penjelasannya

- 29 Agustus 2022, 14:22 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. /*/Dok. BPJS Kesehatan

PR DEPOK – Berapa biaya denda BPJS Kesehatan apabila kita tidak bayar iuran? Pertanyaan ini banyak dilontarkan masyarakat peserta jaminan kesehatan.

Sebab, tidak sedikit masyarakat tidak mengetahui berapa besaran biaya denda BPJS Kesehatan, khususnya mereka yang menjadi peserta mandiri.

Untuk mengetahui besaran biaya denda BPJS Kesehatan, simak artikel ini sampai habis.

Baca Juga: Info Terbaru Pencairan BSU 2022, Simak Kriteria Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Menurut Menaker

BPJS Kesehatan sudah menjadi layanan kesehatan yang sangat dibutuhkan masyarakat.

Untuk mendapatkan layanan ini, masyarakat harus terdaftar terlebih dulu sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

Setelah terdaftar dan tercatat sebagai peserta aktif, masyarakat memiliki kewajiban untuk membayar iuran setiap bulannya, sesuai dengan kategori layanan yang diikuti.

Dengan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan, sudah pasti akan ada penalti atau biaya denda keterlambatan.

Baca Juga: Bertemu Pejabat AS, Kepala Mata-Mata Israel akan Bahas Kesepakatan Nuklir Iran

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x