Lantas, berapa besaran biaya denda keterlambatan BPJS Kesehatan?
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Indonesiabaik.com, tidak ada denda keterlambatan bagi mereka yang menunggak iuran bulanan BPJS Kesehatan.
Tetapi, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022, ada ketentuan status kepesertaan BPJS Kesehatan akan diblokir atau dihentikan sementara.
Status kepesertaan ini akan dihentikan sejak tanggal 1 bulan berikutnya. Ketentuan ini berlaku bagi kepesertaam mandiri maupun mereka yang iurannya dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja.
Namun sebagai catatan, denda ini hanya diberlakukan kepada peserta BPJS Kesehatan yang tidak melakukan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari kepesertaan diaktifkan.
Artinya, peserta tidak akan dikenai denda BPJS Kesehatan asalkan, dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali peserta tidak melakukan rawat inap.
Baca Juga: Alchemy of Souls Season 1 Berakhir, Sukses Tempati Rating Pertama dengan Capaian 9,2 Persen
“Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya,” demikian yang tertulis pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 Pasal 22 Ayat (5).
Tetapi, apabila sejak waktu 45 hari status kepersertaan diaktifkan dan melakukan rawat inap, peserta wajib membayar denda lima persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak.