Tidak Bayar Iuran BPJS Kesehatan Siap-Siap Kena Denda hingga Rp30 Juta, Simak Penjelasannya

- 29 Agustus 2022, 14:22 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. /*/Dok. BPJS Kesehatan

Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022, besaran denda BPJS Kesehatan sebanyak 12 bulan atau paling tinggi Rp30 juta.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x