PR DEPOK - Cek nama penerima BLT UMKM Rp600.000 pakai NIK KTP lewat eform.bri.go.id, BPUM 2022 hanya cair untuk tiga kelompok pelaku usaha ini.
Sebagai informasi, saat ini pemerintah bersama Kementerian Keuangan tengah menyiapkan anggaran guna merealisasikan penyaluran kembali BPUM 2022 kepada para pelaku usaha.
Pemerintah merencanakan BPUM 2022 atau BLT UMKM bakal disalurkan kepada 12 juta pelaku usaha, dengan besaran yang diterima masing-masing senilai Rp600.000.
Adapun dana BPUM 2022 adalah bantuan khusus diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM yang berdampak pandemi Covid-19.
Selain itu penyaluran BPUM 2022 dikabarkan akan dikhususkan untuk tiga kelompok pelaku usaha saja, yakni Pedagang Kaki Lima (PKL), pemilik warung, dan nelayan, yang akan mendapatkan BLT UMKM Rp600.000.
Sebagai syarat menerima dana BPUM 2022, ada beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha agar bisa mendapatkan bantuan Rp600.000.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 43 Resmi Dibuka, Simak Cara Penulisan Alamat yang Benar agar Lolos Seleksi
Berikut ini syarat ketentuan penerima BPUM 2022 yang dilihat berdasarkan aturan penyaluran tahun sebelumnya.