- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP.
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat calon penerima BPUM dari pengusul BPUM, beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
Baca Juga: Ajax Amsterdam Sempat Tolak Tawaran Manchester United, Antony: Saya Ingin Pergi!
- Tidak terdaftar sebagai ASN, Anggota TNI/Polri, Pegawai BUMN atau BUMD.
- Tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Serangan Udara Israel Hancurkan Gudang Senjata di Suriah
Apabila telah memastikan semua syarat dan ketentuan di atas terpenuhi, maka pelaku usaha bisa langsung cek nama penerima BPUM 2022
Untuk cek nama penerima BPUM 2022 caranya terbilang mudah, hanya bermodalkan NIK KTP para pelaku usaha dapat mengetahui nama terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM Rp600.000.