PR DEPOK - BPUM 2022 dikabarkan bakal kembali dilanjutkan penyalurannya kepada pelaku usaha yang telah memenuhi syarat.
Diketahui, BPUM 2022 yang merupakan strategi pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional, dikabarkan bakal disalurkan dalam bentuk BLT UMKM senilai Rp600.000.
Pelaku usaha bisa akses eform.bri.co.id pakai KTP untuk cek nama penerima BPUM 2022 agar mengetahui terdaftar dan tidaknya sebagai penerima BLT UMKM Rp600.000, merujuk penyaluran bantuan tahun lalu.
Baca Juga: BPNT Kartu Sembako 2022 Sedang Cair, Dapatkan Manfaat Rp200.000 pada Agustus jika Penuhi Syarat Ini
Meskipun saat ini belum ada informasi terkait mekanisme dan kriteria pelaku usaha yang mendapat BPUM 2022, namun mengacu penyaluran BLT UMKM tahun sebelumnya, bantuan khusus dari Kemenkop UKM ini bakal diberikan kepada:
1. Pelaku usaha mikro belum pernah menerima dana BPUM
2. Pelaku usaha mikro telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Minggu, 28 Agustus 2022: Tayang Detective Conan hingga Tonight Show
3. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sah