PR DEPOK – Pemerintah sudah memastikan akan kembali mencairkan BPUM 2022 sebesar Rp600.000 kepada pelaku usaha se-Indonesia.
Namun hingga saat ini pencairan BPUM 2022 belum diketahui kapan akan mulai dilakukan, hal tersebut diungkap Kemenkop UKM sebagai pihak penyalur.
Sebelumnya, Kemenkop UKM menyebut alasan BPUM 2022 belum dicairkan lantaran dana bantuan masih belum diterima dari Kemenkeu.
Kendati belum dipastikan jadwal kepastian cairnya namun pelaku usaha bisa lebih dulu mengetahui cara cek penerima BLT UMKM ini secara online.
Baca Juga: Mencari Motif Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Diperiksa Timsus
Berdasarkan penyaluran tahun sebelumnya, cek penerima BLT UMKM ini bisa dilakukan melalui situs eform.bri.co.id di HP cukup menggunakan KTP.
Nantinya nama pelaku usaha akan muncul dalam sistem pencarian jika sudah dinyatakan sebagai kategori penerima, salah satu menjadi anggota UMKM.
Lantas bagaimana cara cek penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id berdasarkan penyaluran tahun sebelumnya?
Baca Juga: Lirik Lagu Talk that Talk - TWICE dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
Cara Cek Penerima BPUM