PR DEPOK - Setelah ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM mendapatkan dua pengakuan motif pembunuhan tersebut yakni sebagai otak pembunuhan berencana dan menghalangi proses penyidikan kasus.
Menurut ungkapan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Ferdy Sambo disebut sebagai obstruction of justice dengan merusak TKP.
Ferdy Sambo telah menghilangkan barang bukti, membuat skenario seolah-olah ada kekerasan seksual di rumah dinas, kemudian terjadi tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J, serta melakukan disinformasi.
Baca Juga: Rekonstruksi TKP Pembunuhan Brigadir J Digelar Pekan Depan Usai Putri Candrawathi Hadir di Bareskrim
Sementara dalam Rapat Dengan Pendapat (PDP) antara Kapolri dan Komisi III DPR, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan ada dua motif pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo berdasarkan keterangannya yaitu pelecehan dan perselingkuhan.
Kapolri menegaskan tidak ada motif lain selain dua hal tersebut diatas, memangkas spekulasi masyarakat terhadap dugaan motif yang ada yaitu perselingkuhan, pelecehan dan rahasia Ferdy Sambo yang diketahui Brigadir J.
Dari hasil pemeriksaan pada tanggal 26 Agustus 2022, Putri Candrawathi (PC) melewati masa pemeriksaan 12 jam, tetapi pemeriksaan PC ditunda hingga Rabu mendatang tanggal 31 Agustus 2022.
Baca Juga: Lirik Lagu Talk that Talk - TWICE dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
Sementara untuk hasil pemeriksaan sendiri akan disampaikan oleh Dirtipidum. Untuk pemeriksaan akan dilakukan secepat mungkin.