PR DEPOK - Segera akses eform.bri.co.id untuk cek penerima BPUM 2022, lihat daftar pelaku usaha yang dapat BLT UMKM di sini.
Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022 kembali disalurkan oleh pemerintah kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
BPUM 2022 yang dikenal juga dengan sebutan BLT UMKM ini akan disalurkan kepada pelaku usaha yang memenuhi syarat atau kriteria.
Baca Juga: PIP Kemdikbud 2022 Cair Agustus, Login pip.kemdikdud.go.id untuk Cek Nama Penerima dan Saldo Bantuan
Jika melihat pada penyaluran sebelumnya, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemilik usaha agar bisa mendapatkan bantuan dengan besaran Rp600.000 tersebut.
Berikut ini kriteria atau syarat pemilik usaha untuk bisa menjadi penerima BPUM tahun ini.
1. Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia.
2. Memiliki KTP atau e-KTP.
3. Memiliki usaha mikro, yang bisa dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM, disertai dengan lampiran.