PR DEPOK - Simak cara cek nama penerima BPUM 2022 yang cair Rp600.000 bagi pelaku UMKM di eform.bri.co.id.
Tahun ini, pelaku UMKM akan dianggarkan kembali oleh pemerintah untuk mendapatkan dana Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022.
Pemerintah merencanakan BPUM 2022 disalurkan kepada 12 juta pelaku UMKM dengan besaran yang diterima masing-masing senilai Rp600.000.
Baca Juga: 2 Cara Cairkan PIP 2022 yang Disalurkan Agustus, Bawa Dokumen Ini dan Penuhi Syarat Berikut
Dana BPUM 2022 adalah bantuan khusus diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
Untuk menjadi penerima dana BPMU 2022, ada beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi oleh pelaku UMKM agar bisa mendapatkan bantuan Rp600.000.
Berikut ini syarat ketentuan penerima BPUM 2022 dilihat berdasarkan skema pencairan tahun sebelumnya.
- Berkewarganegaraan Indonesia atau (WNI)