PR DEPOK - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022 kepada para pelaku usaha UMKM.
Menurut keterangan dari Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM, Eddy Satriya, BPUM 2022 akan dilaksanakan pada semester II tahun 2022.
Dalam penjelasannya, Eddy mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih menantikan dokumen anggaran dari Kementerian Keuangan.
Selain itu, dalam penyaluran BPUM 2022 ini, pihaknya akan melakukan validasi data yang lebih matang serta berkoordinasi dengan berbagai pihak agar penyaluran BPUM tepat sasaran kepada para penerimanya.
Lebih lanjut, Eddy Satriya menuturkan bahwa penyaluran bantuan untuk pemilik UMKM ini akan dilaksanakan dengan lebih ketat, terutama dalam segi pendataan.
Para pelaku usaha yang bisa mendapatkan BLT UMKM ini adalah mereka yang memenuhi kriteria atau syarat yang ditentukan oleh pemerintah.
Bila melihat pada penyaluran bantuan sebelumnya, terdapat enam syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha mikro agar bisa mendapatkan BPUM sebesar Rp600.000.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 43 Dibuka? Berikut Estimasi Jadwalnya
Berikut ini syarat atau kriteria untuk menjadi penerima BPUM dari pemerintah.