Cek Nama Penerima BPUM 2022 lewat eform.bri.co.id, Cukup Pakai KTP Bantuan Rp600.000 Cair

- 29 Agustus 2022, 13:42 WIB
Ilustrasi rupiah. Para pelaku UMKM harus memenuhi syarat agar mendapat BPUM 2022 dan melakukan cek nama penerima di situs eform.bri.co.id.
Ilustrasi rupiah. Para pelaku UMKM harus memenuhi syarat agar mendapat BPUM 2022 dan melakukan cek nama penerima di situs eform.bri.co.id. /Pixabay/iqbalnuril.

PR DEPOK – Kabar gembira bagi seluruh pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Pasalnya di tahun ini, pemerintah bakal kembali menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Berdasarkan rencana yang sudah disampaikan, bahwa BPUM 2022 akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha, seperti pedagang kaki lima, pemilik warung, pengusaha mikro, hingga nelayan.

Adapun besaran bantuan BPUM 2022 yang dicairkan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) adalah sebesar Rp600.000 per pelaku UMKM.

Baca Juga: Cara Daftar PKH Online 2022 Lewat HP untuk Dapat Bansos Tahap 3

Untuk mengecek apakah pelaku UMKM termasuk penerima BPUM 2022 atau tidak, bisa melakukan cek nama penerima dengan mengakses situs resmi yang disediakan, yakni eform.bri.co.id.

Tata Cara Pengecekan

  1. Masuk ke situs eform.bri.co.id;
  2. Isi nomor KTP dengan benar;
  3. Lalu, masukkan kode verifikasi;
  4. Klik proses "Iquiry";
  5. Kemudian, akan muncul informasi apakah termasuk penerima BPUM 2022 atau tidak.

Baca Juga: Login ke eform.bri.co.id Pakai KTP, BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 Bakal Cair ke Nama Ini

Tidak hanya secara online, para pelaku UMKM juga nantinya akan diinformasikan melalui SMS oleh pihak bank penyalur.

Jika sudah mendapat SMS, penerima BLT UMKM harus melakukan verifikasi kepada bank penyalur yang telah ditentukan agar bantuan bisa segera dicairkan.

Perlu diingat, Kemenkop UKM tentu tidak akan serta menyalurkan BPUM 2022 senilai Rp600.000 ini ke sembarang pelaku UMKM.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x