PR DEPOK – Selain BLT BBM dan BSU 2022 sebesar Rp600.000, pemerintah akan menyalurkan subsidi transportasi.
Subsidi transportasi ini rencananya akan disalurkan berbarengan dengan BLT BBM dan BLT Subsidi Gaji Rp600.000.
Lantas, siapa saja yang berhak mendapatkan subsidi transportasi?
Baca Juga: Permohonan Tak Ditahan Dikabulkan, Putri Candrawathi Hanya Wajib Lapor Dua Kali Seminggu
Sebagai informasi, pemerintah telah menganggarkan tambahan bantuan sosial (bansos) sebagai pengalihan subsidi BBM.
Besaran bansos yang disiapkan pemerintah sebesar Rp24,17 triliun.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata memastikan, anggaran tambahan bansos ini tidak akan mengurangi anggaran subsidi BBM senilai Rp502,4 triliun pada 2022.
Baca Juga: BLT BBM Rp600.000 Cair di Kantor Pos Mulai Hari Ini, Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
“Kita mendapatkan tambahan bansos yang telah disetujui DPR senilai Rp18,6 triliun waktu itu. Kemudian dari cadangan lain kita bisa tambahkan sehingga capai Rp22 triliun,” kata Isa sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com.