Permohonan Tak Ditahan Dikabulkan, Putri Candrawathi Hanya Wajib Lapor Dua Kali Seminggu

- 1 September 2022, 12:48 WIB
Putri Candrawathi kini wajib lapor dua kali seminggu setelah permohohan tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan dikabulkan Polri.
Putri Candrawathi kini wajib lapor dua kali seminggu setelah permohohan tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan dikabulkan Polri. /TikTok/@Revalipop/

PR DEPOK - Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, telah mengajukan permohonan agar tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan, masih memiliki anak kecil, hingga kondisinya masih tidak stabil.

Permohonan Putri Candrawathi tidak ditahan ini diakui dan disampaikan pengacara Arman Hanis di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

"Terkait penahanan terhadap Putri Candrawathi, kami sudah mengajukan tidak dilakukan penahanan, karena alasan kemanusiaan," ucapnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: BPNT dan PKH Cair September 2022, Cus Daftar DTKS Kemensos Online lewat HP di Aplikasi Cek Bansos

Kendati tidak ditahan, dijelaskan Arman, kliennya Putri Candrawathi diwajibkan untuk menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu, yang dimulai pekan depan.

Kini, istri Ferdy Sambo ini berstatus tahanan kota karena permohonan yang dilakukan akibat masalah kemanusiaan dan masih memiliki anak kecil.

"Kami telah mengajukan permohonan itu, dan Alhamdulilah penyidik mengabulkan permohonan itu," kata sang pengacara.

Baca Juga: Uni Eropa Mulai Perketat Izin Visa bagi Orang Rusia Buntut Invasi ke Ukraina

Sementara terkait jadwal pemeriksaan, Arman menyebutkan kliennya akan menjalaninya hari ini Kamis, 1 September 2022 sejak pukul 13.00 WIB hingga 23.45 WIB.

"Ada 23 pertanyaan. Pertanyaan itu dikonfrontir dengan seluruh tersangka (pembunuhan Brigadir J)," ucap Arman menjelaskan.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x