PR DEPOK - PKH tahap 3 yang dibentuk pemerintah masih akan disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) pada September 2022 ini.
September 2022 merupakan bulan terakhir PKH tahap 3 akan disalurkan Kemensos kepada masyarakat yang jadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pasalnya, PKH tahap 3 yang berlangsung tiga bulan ini telah dilakukan sejak Juli dan Agustus 2022 lalu.
Maka dari itu manfaat waktu sebaik mungkin segera daftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebelum penyaluran PKH tahap 3 berakhir September 2022 ini.
Namun sebelum mendaftarkan diri di DTKS, masyarakat perlu menyimak terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa jadi penerima PKH tahap 3.
Persyaratan
- Keluarga miskin atau rentan miskin;
- Pemilik KTP Elektronik;
- Terdampak pandemi Covid-19 atau kehilangan pekerjaan akibat PHK;
- Bukan termasuk anggota keluarga ASN, Polri, maupun TNI.
Baca Juga: Cair di Kantor Pos, Segera Cek Nama Penerima BLT BBM Rp600.000 di Link ini
Bila sudah memenuhi syarat di atas bisa langsung daftar diri di DTKS, baik secara online maupun offline.
Pendaftaran online bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Play Store atau App Store. Sedangkan offline, dilakukan lewat dinas sosial atau desa/kelurahan setempat.