Simak Syarat Penerima BPUM 2022, Uang Tunai Rp600.000 Hanya Cair ke Pelaku Usaha dengan Kategori Berikut

- 2 September 2022, 19:10 WIB
Inilah syarat yang harus dipenuhi jika pelaku usaha ingin menerima BPUM 2022 sebesar Rp600.000, cek sekarang di sini.
Inilah syarat yang harus dipenuhi jika pelaku usaha ingin menerima BPUM 2022 sebesar Rp600.000, cek sekarang di sini. /Tangkap Layar eform.bri.co.id /

PR DEPOK - Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022 kembali disalurkan oleh pemerintah kepada para pelaku usaha.

BPUM 2022 diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM yang memenuhi syarat atau kriteria dari pemerintah.

Terdapat beberapa syarat atau kriteria yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha agar bisa mendapatkan BPUM 2022.

Untuk diketahui, BPUM ini disalurkan dengan besaran Rp600.000 per pelaku UMKM, yang bertujuan untuk membantu melindungi usaha agar tetap berjalan menghadapi dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Enggan Cerita Kasus Awal Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Justru Lebih Pilih Mati

Namun, tak semua pemilik usaha bisa mendapatkan bantuan ini, mengingat ada beberapa syarat yang diterapkan oleh pemerintah.

Melihat pada penyaluran sebelumnya, berikut ini adalah syarat bagi pelaku usaha agar bisa menjadi penerima BLT UMKM.

- Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.

- Memiliki KTP elektronik atau e-KTP.

Baca Juga: Update Jadwal Vaksin Booster Kota Depok Besok, 3 September 2022, Segera Daftar Online Sebelum Kuota Habis

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah