PR DEPOK - Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022 kembali disalurkan oleh pemerintah kepada para pelaku usaha.
BPUM 2022 diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM yang memenuhi syarat atau kriteria dari pemerintah.
Terdapat beberapa syarat atau kriteria yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha agar bisa mendapatkan BPUM 2022.
Untuk diketahui, BPUM ini disalurkan dengan besaran Rp600.000 per pelaku UMKM, yang bertujuan untuk membantu melindungi usaha agar tetap berjalan menghadapi dampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Enggan Cerita Kasus Awal Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Justru Lebih Pilih Mati
Namun, tak semua pemilik usaha bisa mendapatkan bantuan ini, mengingat ada beberapa syarat yang diterapkan oleh pemerintah.
Melihat pada penyaluran sebelumnya, berikut ini adalah syarat bagi pelaku usaha agar bisa menjadi penerima BLT UMKM.
- Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.
- Memiliki KTP elektronik atau e-KTP.